Profil Disdikpora
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN LINGGA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah membentuk Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang melaksanakan urusan bidang Pendidikan, dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
VISI DAN MISI
Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan untuk membentuk Insan Cerdas, Komprehensif dan Profesional
MISI :
- Meningkatkan pemerataan, akses pendidikan, mutu dan relevansi pendidikan
- Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
e. Pendistribusian tugas kepada bawahan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar
Komentar baru tidak diizinkan.